Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Tak Berlaku bagi Jemaah Lunas Tunda 2020

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya haji 1444 Hijriah atau tahun 2023 yang dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 49,8 juta. Dilansir dari informasi resmi, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Besaran BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,25 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Untuk diketahui, bagi para jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan. Biaya haji sebesar Rp 49,8 juta diperuntukkan bagi jemaah haji tahun ini. “Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” papar Yaqut. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 (30 persen). Dituliskan usulan tersebut memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Sehingga, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan hanya sekitar 30 persen.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, seperti efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah. Dalam pembahasan tersebut, disepakati juga layanan katering jemaah yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali dan besaran living cost di angka 750 riyal. Adapun hasil kesepakatan akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Search