Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong bank-bank meningkatkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif ini diberikan melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah atas penyaluran kredit bank ke sektor-sektor strategis seperti pembiayaan inklusif, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pembiayaan ultra mikro serta hijau. Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI, Nita Anastuty, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan memperbaiki likuiditas dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, guna mengurangi kesenjangan pendanaan yang saat ini mencapai Rp 2.400 triliun.
Hingga akhir Oktober 2024, BI telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp 259 triliun kepada bank-bank yang memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) minimal 5 persen. Insentif tersebut diberikan kepada berbagai kelompok bank, dengan alokasi terbesar untuk bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 120,9 triliun, diikuti oleh bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar Rp 110,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) Rp 24,7 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) Rp 2,6 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pembiayaan sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.