Besok Putusan Awal Kasus Genosida oleh Israel Ditetapkan

International Court of Justice (ICJ) besok, Jumat (26/1/2024), menetapkan putusan kasus genosida oleh Israel. Kasus ini dibawa ke ICJ oleh Afrika Selatan yang meyakini Israel melakukan genosida di Gaza melalui operasi militer mereka. Operasi militer Israel telah menyebabkan lebih dari 25 ribu warga sipil Gaza kehilangan nyawa. Dalam pernyataan Rabu (24/1/2024), ICJ menyatakan panel yang terdiri atas 17 hakim akan menyampaikan putusan awal pada Jumat, pukul 12.00 waktu setempat. Besok, para hakim ICJ memutuskan apakah bakal menetapkan apa yang disebut emergency measure, semacam perintah untuk mencegah sengketa menjadi lebih buruk. Di antaranya perintah agar Israel menghentikan operasi militernya di Gaza.

Jadi, belum menyentuh mengenai dakwaan utama, yaitu apakah Israel terbukti melakukan genosida di Gaza. Biasanya putusan utama atas kasus yang ditangani pengadilan internasional yang berbasis di Denhaag, Belanda ini memakan waktu bertahun-tahun.

Putusan pengadilan ini mengikat secara hukum tetapi mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan penerapan putusan tersebut. Dalam persidangan awal pada 11 dan 12 Januari lalu, Afrika Selatan meminta ICJ untuk menetapkan putusan awal yang memerintahkan penghentian darurat operasi militer Israel di Gaza. Israel menolak tuduhan melakukan genosida di Gaza.

Mereka berdalih serangan yang mereka lakukan di Gaza merupakan upaya membela diri. Mereka menargetkan Hamas yang telah melakukan serangan pada 7 Oktober 2023, bukan warga sipil Palestina. Namun kenyataannya, 25 ribu lebih warga sipil Gaza meninggal. Sebelumnya, laman berita News24 yang mengutip dua sumber melaporkan Afrika Selatan berharap ada putusan awal ICJ pada Jumat ini. Menurut laporan mereka, delegasi Afrika Selatan telah berada di Denhaag, untuk mengantisipasi putusan awal tersebut.

Search