Kementeriaan Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444H/2023M. Dalam KMA tersebut, pemerintah menetapkan jumlah kuota haji per provinsi di Indonesia. Diketahui, Indonesia mendapat jumlah kuota haji tahun 1444H/2023M sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah itu, 203.320 merupakan kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Menag menetapkan, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia. Selanjutnya 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Kemudian, kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.