Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Benny dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Benny dihukum dengan pidana mati.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.