Sikap Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang tidak merasa bersalah dan telah membuat negara rugi triliunan rupiah menjadi alasan memberatkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut hakim menjatuhinya hukuman mati. Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Menurut Jaksa, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal. Ia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah. Jaksa menyebut perbuatan korupsi Benny yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun. Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.
Alasan memberatkan lainnya adalah Benny merupakan terpidana dengan putusan pengadilan berupa hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).