Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024. Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Tutuka lantas mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum beli LPG 3 Kg. Ia menjelaskan untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi. Ia meyakinkan masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Kementerian ESDM mencatat hingga November 2023, ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. “Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar,” kata Tutuka. Menurutnya, pendataan pengguna LPG gas melon ini dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran mengingat LPG bersubsidi ini merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Search