Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. KPK menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi akan terus berjalan secara paralel dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. “Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin, 2 September 2024.

Sementara Kejagung menyatakan akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024 untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan. Harli menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Di sisi lain, KPK menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi akan terus berjalan secara paralel dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan memastikan penyidikannya tidak akan mengganggu jalannya Pilkada.

Search