Bebas Karantina Tak Berlaku untuk Turis yang Baru Satu Dosis Vaksin

Pemerintah memutuskan meniadakan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dua atau tiga kali suntikan vaksin virus corona (Covid-19). Sementara PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin masih tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.

“Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam,” demikian kata Satgas.

Search