Pemerintah memutuskan meniadakan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dua atau tiga kali suntikan vaksin virus corona (Covid-19). Sementara PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin masih tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.
“Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam,” demikian kata Satgas.