Bawaslu RI Ungkap Ada 130 Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Bawaslu RI mencatat 130 dugaan kasus politik uang selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 121 pelanggaran terjadi pada masa tenang, termasuk 71 kasus pembagian uang, sementara sembilan lainnya terjadi pada hari pemungutan suara. Anggota Bawaslu, Puadi, menyebut bahwa ratusan kasus ini sedang dalam tahap kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil sebelum dilanjutkan dengan kajian hukum dalam lima hari ke depan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa tindakan politik uang ini dapat dikenakan Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengancam pelaku baik pemberi maupun penerima dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. Berbeda dengan pemilu, Pilkada memberikan sanksi pidana kepada kedua belah pihak, sehingga memperkuat langkah hukum terhadap pelanggaran ini. Dugaan kasus tersebar di sejumlah daerah seperti Humbang Hasundutan, Kota Depok, Pasuruan, hingga Halmahera Barat.

Bawaslu juga berencana menggelar pleno untuk menetapkan nasib kasus dugaan politik uang ini melalui koordinasi dengan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini menjadi bagian dari langkah tegas Bawaslu dalam menegakkan aturan dan memastikan integritas proses Pilkada 2024, sekaligus memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mencederai demokrasi dengan praktik tidak etis seperti politik uang.

Search