Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan itu dikeluarkan dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu setelah menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU sebagai pihak terlapor untuk memberi kesempatan kepada Prima dalam menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Partai Prima Diberi waktu paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor. Selanjutnya, KPU sebagai terlapor diperintahkan untuk memverifikasi dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.
Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Mereka mendalilkan KPU melawan hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. Prima menyebut KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.