Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akan memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimplementasikan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adapun putusan MK dimaksud nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan dan nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia kepala daerah.
Adapun isi putusan MK tersebut juga telah diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 terkait pedoman teknis pendaftaran dan persyaratan calon kepala daerah. Menurutnya, Bawaslu juga tidak kesulitan dalam mengawasi persyaratan pencalonan kepala daerah.
Bawaslu juga akan tetap fokus dalam menjalankan tugas dan kewenangannya melaksanakan pengawasan melekat. Dalam kesempatan yang sama, Puadi mengatakan Bawaslu telah membuat pemetaan kerawanan pelaksanaan pilkada. Jika Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pilkada, maka akan ditindak.