Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Tim pemeriksa saat ini sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.
Sebelumnya, pada Rabu (31/7), Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA. Pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia menyoroti etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
Sebelum ini, mereka juga membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY). Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.