Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Langkah ini didorong oleh rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang menilai batasan tersebut terlalu tinggi dibandingkan dengan standar internasional. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, penyesuaian ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, namun kebijakan ini masih dalam tahap kajian internal dan belum ada keputusan resmi.
Susiwijono menegaskan, rencana penurunan ambang batas omzet UMKM tidak terkait dengan paket insentif ekonomi pemerintah yang diumumkan baru-baru ini, seperti perpanjangan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. Jika rencana ini disetujui, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP Nomor 55 Tahun 2022 untuk menyesuaikan ambang batas tersebut. Revisi ini juga akan menjadi dasar bagi pemberian insentif pajak final bagi UMKM. Meski begitu, keputusan final mengenai perubahan threshold ini masih perlu pembahasan lebih lanjut, termasuk analisis dampak ekonominya.