Batas Maksimal Penghasilan MBR yang Berhak Dapat Rumah Subsidi Diperluas Jadi Rp 12 Juta – Rp 13 Juta Per Bulan

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengumumkan penyesuaian batas penghasilan bagi penerima rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penyesuaian ini menetapkan batas penghasilan menjadi Rp 12 juta per bulan bagi individu lajang dan Rp 13 juta bagi yang berkeluarga, khususnya bagi daerah Jabodetabek. Kebijakan ini dirancang setelah melalui koordinasi intensif dengan Badan Pusat Statistik guna mengadaptasi standar desil 8 penghasilan yang berbeda-beda tiap provinsi, sehingga mencerminkan kondisi biaya hidup yang beragam.

Menteri PKP menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk memperluas akses perumahan di kalangan masyarakat, termasuk kelompok profesi yang selama ini belum terakomodir secara optimal, seperti wartawan. Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari program prioritas perumahan yang sebelumnya difokuskan pada tenaga kesehatan dan kini diperluas dengan penambahan kelompok wartawan, yang kemudian buruh direncanakan akan digeser sebagai sasaran berikutnya. Penerapan kebijakan ini akan dituangkan melalui Keputusan Menteri yang dijadwalkan resmi terbit pada 21 April 2025.

Dari perspektif potensi pasar, penyesuaian batas penghasilan ini diproyeksikan akan menambah permintaan di sektor perumahan subsidi secara signifikan. Khusus bagi wartawan, estimasi menujukkan potensi pasar mencapai hingga 30.000 unit, tidak termasuk kelompok buruh yang akan segera mendapatkan perhatian. Penyaluran bantuan subsidi ini dijalankan melalui Bank Tabungan Negara dan sejumlah bank lainnya, dengan dana alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga diharapkan dapat mendongkrak pendapatan signifikan bagi lembaga penyalur kredit perumahan.

Search