Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka terkait dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), pada Kamis (17/11) hari ini. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan pihaknya telah mengantongi tersangka dalam kasus tersebut usai melakukan gelar perkara kemarin.
Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan lebih lanjut identitas tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk apakah tersangka itu merupakan perorangan ataupun dari korporasi. Menurutnya, pengumuman tersangka itu bakal dilakukan melalui konferensi pers. Pipit mengaku dirinya harus menyampaikan hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri terlebih dahulu sebelum menyampaikan kepada publik.
Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. PT Afi Farma secara formil dianggap sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang. Akan tetapi, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.