Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mendapati minyak goreng bermerk Minyakita yang disunat. Helfi menjelaskan, berdasarkan temuan mereka, kemasan minyak goreng itu tidak sesuai dengan takaran aslinya.
Helfi lantas membeberkan tiga perusahaan yang menyunat isi dari MinyaKita. Di antaranya adalah MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok; MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang. Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran. Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).