Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Sabtu (28/2). Penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya diungkap di Batam. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, lokasi yang digerebek merupakan tempat pengolahan timah ilegal yang diduga kuat menjadi sumber penyelundupan ke Malaysia.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di tempat pemurnian pasir timah menggunakan meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. TKP kedua berada di sebuah gudang dan ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih di wilayah Kecamatan Kelapa Kampit. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, serta catatan pembelian pasir timah, sekaligus memasang garis polisi.
Sementara TKP ketiga berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diketahui menjadi lokasi pengiriman pasir timah ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan dua orang berinisial A dan M. Menurut Irhamni, pengungkapan di Belitung ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dibongkar bersama Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau.
