Bareskrim Bongkar Dugaan Perdagangan Emas Ilegal di Surabaya

Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penjualan emas ilegal di sebuah toko emas do Surabaya yang diduga terhubung dengan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) lintas daerah. Dalam penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, penyidik menyita emas batangan, uang tunai, dan dokumen penting yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (19/2/2026) pagi hingga malam. Dari lokasi tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan empat boks barang bukti yang langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran transaksi emas ilegal tersebut.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 2019. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 saksi dan memastikan proses hukum terus berlanjut hingga tuntas. Selain di Surabaya, tim Bareskrim juga menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, yakni toko emas dan rumah pribadi yang diduga terkait jaringan distribusi emas ilegal. Menurut Ade Safri, rumah di Surabaya diduga berfungsi sebagai tempat penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi mencurigakan dari aktivitas jual beli emas selama periode 2019-2022.

Search