Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadiawati menjelaskan, keberlanjutan pembangunan ibu kota negara (IKN) menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadiawati menjelaskan, keberlanjutan pembangunan ibu kota negara (IKN) menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ia menambahkan, terdapat lima tahap pemindahan dan pembangunan IKN sejak 2022 hingga 2045. Sehingga, pemerintahan pada setiap periode wajib mendukung seluruh proses persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.