Bappenas: Indeks Desa Mulai Diterapkan pada 2025

Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Tri Dewi Virgiyanti mengatakan Indeks Desa dapat mulai diterapkan pada 2025. Tri Dewi menuturkan bahwa Indeks Desa belum dapat diterapkan pada tahun ini karena memerlukan pengumpulan data yang menyeluruh karena data yang diperoleh merupakan data sensus, bukan sampling. Indeks Desa yang disusun oleh Bappenas bersama BPS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), serta berbagai instansi terkait baru saja diluncurkan 4 Maret 2024 di kantor Bappenas, Jakarta.

Indeks tersebut menjadi indikator evaluasi terhadap kinerja pembangunan desa yang mengukur kemandirian desa melalui enam dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Hasil evaluasi tersebut akan mengategorikan desa menjadi desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Tri mengatakan membangun sebuah desa menjadi desa mandiri tidaklah mudah karena terdapat berbagai tantangan, yaitu sumber daya manusia, tata kelola, serta konektivitas wilayah.

Ia berharap hasil Indeks Desa dapat dimanfaatkan dalam pembahasan dokumen perencanaan nasional dan daerah, pengalokasian dana desa, serta penyusunan kebijakan pembangunan desa yang tepat sasaran sehingga dapat membantu pemerintah dan masyarakat desa mengatasi tantangan pembangunan wilayah mereka.

Search