Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong para pemilik Perizinan Impor (PI) bawang putih segera menuntaskan kuota tersisa periode Januari-Mei. Dengan begitu sisa kuota impor sebanyak 38 ribu ton bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan bulan Juni 2023. “Itu kita harapkan teman-teman pengusaha yang sudah memperoleh PI segera merealisasikan semuanya. Sehinggga bisa memenuhi kebutuhan bawang putih di bulan Juni ini,” ucap Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, Senin (5/6/2023). Ketut mengaku, optimis realisasi sisa kuota tersebut akan mengoreksi harga bawang putih di pasaran hingga Rp34 ribu-Rp35 ribu per kilogram. Namun, bila tidak kunjung teralisasi dan tren harga bawang putih dunia terus naik maka kondisi di dalam negeri mengikuti.
Mengingat, lanjutnya, 95 persen kebutuhan bawan putih dalam negeri sepenuhnya dipasok melalui impor. Sehingga fluktuasi harga bawang putih dunia begitu berpengaruh terhadap harga di dalam negeri. Diketahui, Bapanas bersama kementerian dan lembaga terkait telah menetapkan neraca komoditas untuk bawang putih. Adapun kebutuhan setahun akan komoditas tersebut diproyeksikan mencapai 669 ribu ton.
Menurut data Bapanas, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 3,5 persen atau 23 ribu ton. Untuk itu opsi impor dilakukan guna memenuhi kebutuhan dan menjaga harga tetap stabil di pasaran. Selain itu, berdasarkan data panel harga pangan milik Bapanas, komoditas bawang putih bonggol masih mengalami kenaikan. Tercatat harga rata-rata nasional bawang putih bonggol Rp37.070 per kilogram, mengalami kenaikan 0,67 persen atau Rp250.