Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan segera mengalami revisi. Regulasi ini menuai protes dari industri tekstil dalam negeri karena dianggap merugikan sektor manufaktur di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyatakan bahwa revisi tersebut akan dibahas oleh tim teknis dan melibatkan pembentukan task force khusus untuk menangani prosesnya. Eko menyampaikan pernyataan ini dalam sebuah acara di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/11/2024).
Revisi Permendag 8 akan difasilitasi oleh tim teknis yang terdiri dari perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Regulasi ini sebelumnya dikritik oleh para pelaku industri tekstil dalam negeri karena membuka pintu lebar bagi produk impor, terutama produk jadi, yang disebut-sebut sebagai penyebab menurunnya kinerja manufaktur Indonesia.