Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono meninjau teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refused derived fuel (RDF) yang ada di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia berharap agar hitungan emisi yang dihasilkan dapat didaftarkan sebagai kredit karbon.
Di lokasi, dia berdiskusi langsung dengan Kepala Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah Bantargebang Setyo Margono. TPST yang sudah beroperasi selama 34 tahun dengan tumpukan sampah setinggi 50 meter itu ditargetkan untuk dapat mengelola 2.000 ton sampah setiap harinya menjadi RDF. Diaz menilai, Bantargebang yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kesempatan untuk menerima pendapatan daerah. Bantargebang bisa memperoleh pendapatan dari RDF yang dijual ke pabrik semen.
Dalam tertulis Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Rabu (27/9/2023), Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto mengatakan, karbon memiliki nilai ekonomi dan dimensi internasional dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Untuk mencapai target nasional, sektor kehutanan berkomitmen untuk mencapai penurunan emisi GRK sebesar 140 juta ton CO2e pada tahun 2030. “Pendekatan yang dapat digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim dengan melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk perdagangan karbon,” kata Agus.