Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai usulan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat menarik secara akademik. Namun, wacana tersebut perlu dibahas secara sangat hati-hati karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini bertumpu pada prinsip klasik Trias Politica, yang membagi tiga cabang kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Bamsoet mengingatkan perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana. Jika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan baru, maka implikasinya akan sangat luas. Mulai dari perubahan konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lain. Perubahan tersebut berarti harus membuka kembali perdebatan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini menjadi fondasi sistem ketatanegaraan.
Bamsoet menambahkan tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan. Data KPU menunjukkan Pemilu 2024 Indonesia melibatkan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia.
