Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan amendemen Undang-undang Dasar 1945 akan dibahas setelah Pemilu 2024. Bamsoet beralasan rencana amendemen UUD 1945 dibahas setelah pemilu, agar tak dicurigai MPR mendukung isu penundaan Pemilu 2024. Baginya, isu penundaan pemilu yang selama ini berkembang menjadi kontraproduktif jelang gelaran pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar Februari 2024 mendatang.
Bamsoet menilai UUD 1945 penting untuk di amendemen lantaran zaman yang mulai makin berubah. Ia menjelaskan salah satu poin krusial amendemen UUD 1945 terkait Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ‘Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat’. Baginya, pasal ini harus disempurnakan dengan memasukkan diksi ‘udara/angkasa,”