Mulai 14 Maret 2022, pemerintah berencana melakukan uji coba kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali tanpa karantina. Langkah ini diambil setelah pulau Dewata menerima kembali kedatangan wisatawan asing sejak 4 Februari lalu.
Alasan dipilihnya Bali sebagai lokasi uji coba kedatangan tanpa karantina itu karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Jika uji coba di Bali berjalan sukses, kebijakan karantina serupa dimungkinkan untuk diterapkan di wilayah lain di Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022.