Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan, terdapat peluang perluasan kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi akan mencakup wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Tanggerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Awiek menjelaskan wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi memiliki aspek jarak, kebutuhan, dan kontribusi terhadap Kota Jakarta. Contohnya, kebutuhan pasokan air bersih dan pengendalian kawasan hulu. Namun, ia menegaskan wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi akan diputuskan oleh pemerintah.
Sebelumnya, ketentuan di dalam Pasal 55 RUU DKJ menyebutkan bahwa Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Dalam pasal tersebut disebutkan juga untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Belakangan, Baleg menyepakati bahwa pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden.