Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif. Sejumlah fraksi seperti Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, dan NasDem menyatakan persetujuannya, sementara PKS memberikan lima catatan penting. PKS menekankan agar perubahan dilakukan dengan cermat agar tidak menghambat fungsi dan wewenang DPR.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah ruang lingkup dan batasan evaluasi terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna. PKS mempertanyakan apakah evaluasi ini sebatas pemanggilan pejabat dalam rangka pengawasan atau bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian. Kejelasan mengenai pasal 288a yang menyebut evaluasi bersifat “mengikat” juga menjadi sorotan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa semua fraksi telah menyetujui revisi ini untuk dibawa ke tahap berikutnya. Jika disetujui dalam rapat paripurna, revisi ini akan menjadi inisiatif DPR dan dapat berpengaruh pada mekanisme evaluasi pejabat di masa mendatang.