Baleg Pastikan tidak Ada Pembahasan Empat RUU Krusial pada Masa Reses

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awi) memastikan tidak ada pembahasan khususnya revisi 4 UU krusial yang dikebut untuk segera dirampungkan. Keempat RUU yang menimbulkan polemik publik yakni TNI dan Polri, RUU Kementerian Negara, serta RUU Wantimpres. Sebelumnya Baleg DPR menggelar pembahasan Rancangan UU pengoperan (carry over) kepada anggota DPR selanjutnya periode 2024-2029.

Dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, agenda tersebut dimasukan untuk melakukan evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2024 dan memetakan RUU yang masuk dalam kategori carry over.

Supratman mengatakan ada beberapa RUU yang diharapkan untuk segera dikirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh pemerintah. Terdapat enam RUU yang merupakan hasil usul inisiatif Baleg DPR akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, RUU TNI, RUU Polri, RUU Imigrasi, RUU Kementerian Negara, dan RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Search