Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). “Sudah masuk prolegnas prioritas, surat presiden (Surpes) sudah ada, kami akan tindak lanjuti ke pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya di Jakarta, hari ini. Dia menyatakan pembahasan itu kemungkinan dilakukan pada masa sidang berikutnya karena masa sidang saat ini tersisa beberapa hari lagi.
Baleg DPR menerima kunjungan Paguyuban Korban UU (Paku ITE) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Para korban didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendorong upaya revisi UU ITE. Dia menegaskan koalisi mendorong revisi UU ITE karena presiden telah mengeluarkan surpres pada Desember 2021. Dalam pertemuan Paku ITE dan Baleg DPR RI, sejumlah korban turut menceritakan bagaimana pengalaman mereka saat dijerat undang-undang itu.
Para korban di antaranya guru honorer Baiq Nuril, Koordinator KontraS Fathiya Maulidiyanti, Dosen UIN Alauidn Makassar Ramsia Tasruddin, Stella Monica konsumen produk kecantikan, Vivi Nathalia dan Siti Rubaidah seorang ibu rumah tangga, anggota DPRD Yahdi Basma hingga Jurnalis Sadli Saleh.