Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR. Keputusan itu terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Baleg DPR bersama Pemerintah, Senin (18/3/2024) malam.

“Saya ingin minta persetujuan, dari seluruh anggota Baleg, apakah Rancangan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat. Setuju?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat, Senin malam. “Setuju,” jawab seluruh anggota Baleg yang hadir terkecuali Fraksi PKS DPR.

Sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi PKS menolak. Salah satu pandangan fraksi yang mendukung RUU DKJ ke sidang paripurna untuk disahkan adalah Fraksi Partai Demokrat. Dalam pandangan yang dibacakan anggota Baleg DPR Herman Khaeron, Fraksi Demokrat memandang RUU DKJ selaras dengan prinsip desentralisasi yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Ia juga mengatakan, RUU DKJ sangat penting untuk mengatur transformasi Jakarta pasca tak lagi menjadi ibu kota negara.

Search