Baleg Butuh Dengar Usulan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku butuh mendengar usulan Komisi III terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengaku perlu mendengar usulan terkait rincian dalam RUU tersebut.

Doli mengatakan Komisi III yang memiliki ruang lingkup penegakan hukum mempunyai wewenang untuk mengajukan RUU Perampasan Aset. Maka dari itu, ia masih menunggu pengajuan RUU Perampasan Aset sebagai program legislasi nasional.

Ketika nantinya sudah diajukan, maka RUU Perampasan Aset juga belum ditentukan bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Doli mengatakan Baleg DPR masih memiliki waktu hingga 18 November mendatang untuk menentukan Prolegnas. Ia berharap nantinya dapat menelurkan regulasi yang menjadi prioritas dan dibutuhkan dalam lima tahun mendatang.

Search