Balai Sertifikasi berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengajuan pemeriksaan kehalalan produknya. Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo. Ia mengatakan lingkup layanan jenis produk yang bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Ini meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan. Diharapkan UMKM dapat segera melakukan pemeriksaan kehalalannya.
Hendro menekankan perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi umat Muslim perlu menjadi pertimbangan pelaku usaha. Hal ini seiring dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman. Serta hasil dan jasa sembelihan sejak 17 Oktober 2019 dan paling lambat pada 17 Oktober 2024. Kementerian Perdagangan akan terus sosialisasikan persyaratan kelengkapan sertifikasi halal, mengingat batas waktu yang ditentukan hampir habis. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah untuk didapatkan melalui Online Single Submission (OSS), sehingga persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah.
Ia menyebut sosialisasi bertujuan mendukung peningkatan kualitas produk UMK sesuai dengan standar dan keamanan mutu produk agar dapat berdaya saing. Dengan demikian, UMK mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Menurut Hendro, kualitas dan keamanan produk berpengaruh erat terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna dan konsumen. Pertimbangan tersebut adalah bagian dari tujuan utama penerapan standardisasi dan pengendalian mutu.