Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Bahlil Lahadalia menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa petang, 19 Maret 2024. Menteri Investasi  itu melaporkan narasumber Tempo, yang memberitakan kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Langkah Bahlil, menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, karena seorang pejabat tinggi negara melaporkan narasumber, yang dilindungi Undang Undang Pers. Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menilai pelaporan Bahlil bisa membuat narasumber menjadi gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. Bahkan pelaporan Bahlil bisa berimbas terhadap akses publik terhadap informasi yang mendalam. Sebabnya, narasumber bakal melakukan sensor mandiri pada pernyataannya.

Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengaku dirugikan. Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah melaporkan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama yang lain untuk dimintai keterangan polisi. “Saya tidak mengadukan Tempo, ya. Saya mengadukan orang yang mencatut nama baik saya,” katanya. Ade menyatakan narasumber sudah dilindungi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya mereka tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media. 

Menanggapi laporan Menteri Bahlil, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan itu sebagai hak pelapor. Namun, kata dia, pelaporan secara pidana itu bisa mengancam kebebasan pers karena menyasar para narasumber yang mengetahui informasi sebuah peristiwa. Tempo, kata Setri, setuju menyembunyikan identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan yang dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Dewan Pers yang menilai liputan tersebut juga telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tidak melanggar kode etik.

Search