Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut status kewarganegaraan tersangka terorisme Encep Nurjaman alias Hambali masih belum dapat dipastikan. Yusril mengatakan Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI ketika ditangkap di Thailand. “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6) lalu.
Di sisi lain, Yusril mengatakan Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Jika demikian, kata Yusril, pemerintah berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI. Namun, Yusril mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.
Hambali adalah teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali pada 2002. Ia merupakan pemimpin Jamaah Islamiyah untuk wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Hambali ditangkap di Thailand dalam operasi gabungan CIA pada 14 Agustus 2003. Ia beberapa kali ditempatkan di penjara rahasia milik CIA sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo pada September 2006.