Badan Pangan Nasional: Serapan Ayam Hidup Peternak Capai 160 Ribu Ekor

Badan Pangan Nasional (NFA) menyatakan akan terus menggenjot penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri mikro dan kecil oleh perusahaan integrator dan BUMN Pangan. Hingga pertengahan Oktober 2022 ini telah direalisasikan penyerapan sebanyak 160 ribu ekor ayam hidup atau setara 267 ribu kg. Dari akumulasi penyerapan tersebut sekitar 5 ribu ekor atau 10 ribu kg ayam hidup diserap oleh PT Berdikari dan PT PPI yang merupakan anggota Holding BUMN Pangan. Sedangkan, 155 ribu ekor atau 257 ribu kg ayam hidup diserap oleh 9 perusahaan integrator nasional.

Aksi penyerapan ayam hidup yang telah dilakukan sejak pertengahan September 2022 ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha para peternak mandiri mikro dan kecil. Penyerapan ini merupakan hasil dari kesepakatan kementerian/lembaga, asosiasi, koperasi serta pelaku usaha perunggasan nasional. Sebagai bentuk deteksi dini atas gejolak harga, NFA terus memantau pergerakan harga ayam hidup di tingkat produsen dan harga daging ayam di tingkat konsumen.

Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA, harga rata-rata nasional ayam ras di tingkat produsen per 16 Oktober 2022 sebesar Rp 20.320/kg, dengan harga tertinggi Rp 29.000 per kg di provinsi Kalimantan Selatan, dan harga terendah Rp 16.250 per kg di provinsi Sumatera Selatan. Adapun, per tanggal 5 Oktober 2022 lalu Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI, Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.  Dalam peraturan tersebut ditetapkan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) untuk komoditas daging ayam ras, dimana untuk tingkat produsen (dalam bentuk live bird) sebesar Rp 21.000 – Rp 23.000 per Kg dan untuk tingkat konsumen (dalam bentuk karkas) Rp 36.750 per kg.

Search