Babak Kedua Tom Lembong Vs Jaksa akan Bergulir di Tingkat Banding

Pertarungan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melawan jaksa penuntut umum (JPU) berlanjut hingga ke tingkat banding. Baik Tom Lembong maupun jaksa, sama-sama keberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menghukum mantan anak buah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Pihak Tom Lembong secara resmi telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Permohonan banding nantinya akan diadili oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang masih berkedudukan sebagai judex facti (hakim yang memeriksa fakta). Menurutnya, tim kuasa hukum akan menuangkan semua bantahan atas pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama dalam memori banding yang bakal diserahkan dalam beberapa waktu ke depan. Di antara materi memori banding itu, kata Zaid, adalah kejanggalan pada pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang tidak sesuai fakta persidangan.

Pertimbangan putusan yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara, kata Zaid, mengesampingkan fakta persidangan yang menyebut adanya perintah Jokowi dalam kegiatan importasi gula. Kebijakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk pembentukan stok gula nasional dan mengendalikan harga berdasar pada perintah Jokowi.

Search