Kasus meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari memasuki babak baru. Keluarga dokter Risma telah resmi melaporkan dugaan perundungan, termasuk di dalamnya pemerasan dan intimidasi, yang dialami almarhumah, ke Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (4/9/2024).
Dalam proses pelaporan, keluarga dokter Risma membawa dan menyerahkan sejumlah bukti kuat, antara lain bukti percakapan di platform perpesanan instan dan buku rekening. Pihak keluarga berharap, dengan dibuatnya pelaporan tersebut, korban-korban perundungan lainnya di PPDS Anestesia Undip berani bersuara. “Karena sudah ada indikasi ada korban-korban yang tidak berani mengadu,” kata kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, di Mapolda Jateng, Rabu (4/9/2024). Misyal mengatakan, almarhumah harus bekerja hampir 24 jam sehari saat melaksanakan Program Pendidikan Dokter Anestesia (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Umun Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang. Hal itulah yang diyakini pihak keluarga sebagai pemicu almarhumah jatuh sakit.
Dia menambahkan, pihak keluarga dokter Risma telah beberapa kali mengadukan tentang jam pendidikan tak lazim itu ke kepala prodi PPDS Anestesia Undip. Pengaduan sudah dilakukan sejak ARL memulai PPDS Anestesia di RSUP Dr Kariadi pada 2022. Namun Misyal mengungkapkan, pihak Undip tidak menindaklanjuti pengaduan keluarga ARL dengan baik.