Kasus Gigitan Hewan Rabies di Kaltim Capai Ratusan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sebanyak 328 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) pada Januari 2024. Kasus GHPR ini terjadi di delapan kabupaten lainnya.  “Kasus GHPR tertinggi terjadi di Balikpapan dengan 93 kasus, Samarinda 68 kasus dan Kutai Timur 47 kasus. Kemudian Kutai Barat ada 39 kasus, Kutai Kartanegara 23 kasus, Bontang 17 kasus, Paser 13 kasus, Penajam Paser Utara 10 kasus, Berau 10 kasus, dan Mahakam Ulu sebanyak delapan kasus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualimin saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024). 

Hingga saat ini, kata Jaya, pihaknya belum menerima laporan kematian yang disebabkan Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Meski menurut Jaya, kemungkinan adanya anjing yang terinfeksi rabies.  Dalam hal ini, Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendapatkan penanganan medis jika tergigit hewan penular rabies. Sebab, rabies merupakn penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang menyerang sistem saraf pusat. 

Penyakit ini, lanjut Jaya, dapat menular melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi seperti anjing, kucing dan kelelawar. Gejala rabies pada manusia antara lain demam, sakit kepala, kesulitan menelan, kejang, dan halusinasi. “Rabies dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani dengan tepat. Rabies dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi dan pengobatan segera setelah terpapar,” kata Jaya.

Search