Aturan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir diumumkan hari ini, Selasa (11/3). Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai konferensi pers Presiden Prabowo Subianto soal THR dan bonus hari raya di Istana Presiden, Senin (10/3). Yassierli mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran untuk dua tindak lanjut perintah Prabowo tersebut.
Namun Yassierli enggan menjelaskan soal mekanisme bonus hari raya bagi driver transportasi online. Dia menegaskan untuk menunggu detailnya lewat pengumuman. “Saya tidak mau mendahului nanti kita jelaskan SE-nya, insyaallah besok saat bersama dengan pewakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi serta kurir online akan diumumkan bersama besok,” tegas Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan sedikit bocoran soal mekanisme pencairan THR untuk ojek online. Dia mengatakan pemberian THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.