Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati pada Minggu (10/8/2022) mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022.
Selain petunjuk pelaksanaan perjalanan di atas, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. SE Menhub juga mewajibkan setiap moda transportasi udara menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang.kopas