Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai penyerapan gabah oleh Bulog dengan harga Rp 6.500 per kilogram, sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang memperhitungkan faktor kualitas seperti kadar air, serta menghapus mekanisme rafaksi harga gabah dan beras. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Arief Cahyono, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan kepada petani dengan memastikan harga gabah tetap stabil dan menguntungkan bagi mereka.
Dengan diberlakukannya keputusan ini sejak 24 Januari 2025, Bulog diwajibkan membeli gabah kering panen (GKP) langsung dari petani sesuai harga yang ditetapkan. Laporan pelaksanaan pembelian ini harus disampaikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan ditembuskan ke beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN. Sebelumnya, petani sering mengalami kesulitan mendapatkan harga sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) karena adanya sistem rafaksi, yang kini telah dihapus untuk memastikan harga gabah lebih stabil dan menguntungkan bagi petani.