Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan pasal-pasal terkait narkotika sebelumnya dicabut di KUHP baru karena pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang Narkotika selesai terlebih dahulu, namun fakta tidak demikian.
Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, terang Eddy Hiariej, pemerintah mengusulkan agar pasal-pasal terkait narkotika dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Eddy Hiariej mengatakan substansi aturan yang dikembalikan tidak berubah dibanding ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada batas minimum pidana bagi pengguna narkotika.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada ketentuan pidana denda agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP. KUHP baru menghapus Pasal 111 sampai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
