Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto melanjutkan penyusunan aturan yang akan membantu pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan hak-hak mereka, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).
Dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan mengkaji apa saja hak-hak yang dibutuhkan para pengemudi ojol dan bagaimana agar penyedia aplikasi bersedia memenuhi hak-hak tersebut Pemerintah juga akan mengevaluasi status mitra pada pengemudi ojol. Sebab, yang selama ini menjadi kendala ialah status pengemudi ojol yang hanya sebagai mitra penyedia aplikasi sehingga para pengemudi tidak mendapatkan haknya secara penuh.
Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, kemungkinan aturan mengenai hak-hak ojol ini berbeda dengan aturan untuk pekerja lainnya. Pasalnya, pekerja gig seperti ojol memiliki karakter yang unik dari pekerja pada umumnya.