Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Perppu ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Salah satu aturan yang tertuang di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengenai libur pekerja, cuti dan istirahat panjang pekerja. Waktu libur untuk pekerja menurut Perppu Cipta Kerja adalah minimal satu hari dalam seminggu. Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.
Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu. Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat 2.