Aturan DMO Minyak Goreng Diubah Lagi

Pemerintah mengubah kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memasok ke dalam negeri untuk minyak goreng. DMO ditetapkan menjadi 50 persen agar pasokan di dalam negeri meningkat sehingga kenaikan harga minyak goreng bisa ditekan. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga dengan para produsen minyak goreng.

Menurut Luhut Binsar Panjaitan, kebijakan DMO menjadi 50 persen dilakukan karena terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan. Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi masyarakat terhadap minyak goreng. Masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita, yang merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14 ribu per liter. Di luar itu, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi, baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.

Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional, harga rata-rata minyak goreng kemasan sederhana per Senin (6/2) sebesar Rp 18.070 per liter. Harga tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir Januari yang sebesar Rp 17.930 per liter. Adapun harga minyak goreng curah terpantau Rp 14.980 per liter, naik dibandingkan akhir Januari yang sebesar Rp 14.940 per liter.

Search