Transformasi masyarakat dapat dimulai melalui pengembangan kota. Menurut Presiden Joko Widodo, hal itu juga akan diwujudkan melalui pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.
Guna mewujudkan IKN Nusantara ini, Presiden telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam UU yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara ke Kaltim ini, ada 14 pasal yang membutuhkan peraturan pelaksana berupa keputusan presiden, peraturan presiden (perpres), dan peraturan pemerintah.
Aturan turunan itu diperlukan karena UU IKN hanya mengatur hal-hal secara makro. Dalam UU itu juga ada dua lampiran yang tak terpisahkan. Lampiran I berisi peta delineasi kawasan strategis nasional IKN. Sementara lampiran II memuat rencana induk IKN yang terdiri atas 126 halaman.