Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan aturan baru; tenaga atau pegawai honorer di instansi pemerintah berhak mendapatkan jaminan sosial. Hak itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Dalam beleid yang diteken Azwar Anas pada 30 Maret lalu itu, pemberian jaminan sosial bagi tenaga honorer diberikan melalui 3 program, yaitu;
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Jaminan Kematian
Jaminan sosial itu berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS. Sedangkan mengenai iuran kepesertaan, beleid itu mengatur berasal dari penyedia yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.