Aturan Baru Bebas Cukai dari Luar Negeri jadi US$500, Kemenkeu Tepis Terkait Tarif AS

Langkah penyederhanaan tarif bea masuk barang bawaan penumpang oleh pemerintah telah ditetapkan melalui PMK No.34/2025 dan tidak berkaitan dengan negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penyusunan aturan ini dilakukan berdasarkan evaluasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan serta menyederhanakan ketentuan terkait barang bawaan. Revisi dilakukan untuk merespons sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaan PMK sebelumnya, termasuk permasalahan pada penetapan bea tambahan dan filosofi perpajakan yang kurang selaras. Beleid yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025 ini menetapkan batas bebas bea masuk sebesar US$500 untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. PMK ini tidak ada kaitannya dengan tarif resiprokal karena proses perumusan atau penyusunan PMK 34/2025 itu sudah dilakukan jauh hari sebelum ada proses diskusi Indonesia dengan AS.

Kebijakan baru juga mengakomodasi kebutuhan fasilitas fiskal bagi kategori penumpang tertentu, seperti lansia, jemaah haji, penyandang disabilitas, tamu negara, dan awak sarana pengangkut di lokasi tertentu. Ketentuan pelaporan pabean dipermudah untuk kelompok ini dengan memperbolehkan pemberitahuan secara lisan tanpa formulir CD. Di luar regulasi ini, dalam kerangka negosiasi tarif resiprokal dengan AS, Indonesia telah mengajukan tujuh tawaran termasuk penurunan tarif impor menjadi 0% untuk berbagai komoditas strategis. Namun, penyusunan PMK No.34/2025 murni merupakan langkah kebijakan fiskal domestik yang telah dirancang secara independen dari pembicaraan bilateral tersebut. Pemerintah juga memberikan fasilitas khusus untuk lima kategori penumpang.

Search